Rabu, 29 Juni 2016

SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT

Diposting oleh rizkaicha28 di 01.37 7 komentar
SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT

Latar Belakang Sertifikasi
            Sertifikasi diartikan sebagai sesuatu yang independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.
            Meningkatnya implementasi TI mulai dari operasional bisnis biasa sampai ke jaringan perusahaan yang lebih kompleks menyebabkan kebutuhan tenaga TI tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang TI, tetapi juga nonTI. Seiring dengan kebutuhan tenaga kerja TI yang diperkirakan akan terus meningkat, berbagai posisi atau jabatan baru di bidang TI juga bermunculan. Jika Anda berada berada di antara ratusan pelamar yang berharap mengisi beberapa lowongan di bidang TI,  yang bisa membuat Anda berbeda dengan pelamar-pelamar lain.

Keuntungan Sertifikasi
Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.
Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga sapat membantu Anda meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah diakui secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. Karena itu jangan heran jika sertifikasi yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda.

Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
  • Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
  • Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
  • Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut :
  • Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji)
  • Perencanaan karir
  • Profesional development
  • Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
Bagi masyarakat luas sertifikasi ini memberikan kontribusi positif
  • Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi.
  • Memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor dan konsultan.
  • Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro.
  • Menaikkan pengakuan industri dan secara intenasional.
  • Bagi siswa memberikan alur profesi yang jelas. Siswa yang ingin segera mempelajari ICT dan profesi akan tahu darimana memulainya
  • Memberikan suatu mekanisme pusat pelatihan. Suatu program sertifikasi memberikan alur pelatihan yang jelas.
  • Membantu proses pencarian tenaga IT profesional. Suatu kandidat yang dievaluasi untuk suatu jabatan, dengan memiliki suatu serti_kat berarti telah memiliki skill dan pengetahuan tingakat tertentu. Hal itu juga menunjukkan persistensi kandidat dan kemampuan menyelesikan suatu proyek (dalam hal ini sertifikasi). Kedua hal ini membantu masyarakat mencari tenaga TI
  • Mendorong pegawai melakukan proses belajar lebih lanjut
Sertifikasi Nasional
            Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.
A.  Certificate of Competence
            Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
B.  Certificate of Attainment
            Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.

Sertifikasi Internasional
A.  Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
B.  Sertifikasi untuk Database
            Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified             DBA
            Database Oracle → sertifikasi dari Oracle :
1.      Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA
            Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master
2.      Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl
            Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional,
            dan Oracle9iAS Web Administrator
3.      Oracle9i Application Server
C.  Sertifikasi untuk Office
     Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist
(Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan
Office 2000.
D.  Sertifikasi di Bidang Jaringan
Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya. Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+.
E.   Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist). Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer.
Aplikasi Maya → sertifikasi dari Alias.
F.   Sertifikasi di Bidang Internet
Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master (terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer), CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
            World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW).
G.  Sertifikasi untuk Lotus
Sertifikasi dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System Administration (CLP SA).
H.  Sertifikasi untuk Novell
Novell : Novell Certified Linux Professional (Novell CLP), Novell Certified Linux Engineer (Novell CLE), Suse Certified Linux Professional (Suse CLP), dan Master Certified Novell Engineer (MCNE).
           

Lembaga – lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Bidang Teknologi Informasi
1.    Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
            LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen.  Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit tempat kompetensi dan menerbitkan sertifikasi kompetensi bidang telematika.
            LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen  dan professional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para professional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan professional bagi industry telematika di dalam dan luar negeri. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
            Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan standar kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia. Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.
2.    Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP-TIK) (LSP TIK)
            Didirikan pada tanggal 1 mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja professional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga professional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
            LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badana Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga  yang professional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus memberi laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.
            Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracun pada standar Internasional dengan adanya dukungan standar kompetensi Internasional dari Microsoft, Adobe, dan Oracle.

Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Ujian Sertifikasi untuk Setiap Jenis Profesi
1.      Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan.
2.      Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi.
3.      Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertifikasi profesi.
4.      Sertifikasi harus mendorong terbentuknya industry local.
5.      Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industry. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industry.
6.      Sertifikasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuan, sebab mereka tidak belajar dari “keahlian tertentu” untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memahami teknologi baru.
7.      Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan local. Sehingga untuk kompetensi dalam bidanng komunikasi, kemampuan berbahasa local perlu dipertimbangkan juga.


Sumber:
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/05/28/contoh-sertifikasi-nasional-dan internasional-dari-sertifikasi-software-database-development/
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11619/SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc 


Nama Anggota, NPM dan Kinerja :

Ø  Rizka Husni (16112534) : Mencari point tentang Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi di bidang teknologi informasi.
Ø  Rizka Setiowati (16112537) : Mencari point tentang Prosedur dan persyaratan untuk mengambil ujian sertifikasi untuk setiap jenis profesi.

Ø      Syifa Fauziyah (17112268) : Menggabungkan dan mengedit semua materi yang sudah ada.

Senin, 14 Maret 2016

PERATURAN DAN REGULASI II

Diposting oleh rizkaicha28 di 03.10 10 komentar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19
TENTANG HAK CIPTA


            Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya.

            Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.




Pengertian Hak Cipta

            Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Inti Undang-Undang No.19 Tahun 2002

            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:

Bab I               :  Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II              :  Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III            :  Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV            :  Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V              :  Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI            :  Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII           :  Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII         :  Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX            :  Biaya (pasal 54)
Bab X              :  Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI            :  Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII           :  Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII         :  Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV         :  Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV           :  Ketentuan Penutup (pasal 76-78)


 Ketentuan Hukum Hak Cipta

            Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
                                                           
Lingkup Hak Cipta


Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :

a.)  Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

b.)  Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


Perlindungan Hak Cipta


            Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f. Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pembatasan Hak Cipta


            Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Prosedur Pendaftaran HAKI

            Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

SUMBER :

Jumat, 29 Januari 2016

Tulisan: Profesi Tukang Sayur

Diposting oleh rizkaicha28 di 07.00 0 komentar
Tukang sayur adalah pekerjaan yang berhubungan dengan kebutuhan pangan keluarga. Suplay kebutuhan makanan sebuah keluarga apabila seseorang di keluarga tersebut tidak dapat pergi ke pasar untuk berbelanja.

Profesi tukang sayur merupakan profesi yang menguntungkan bagi pihak pedagang/tukang sayur sendiri maupun bagi pihak pembeli, dalam pelaksanaanya terkadang seorang tukang sayur memiliki suatu etika yang mungkin tidak tertulis melainkan hanya sebatas ucapan lisan yang uniknya semua dapat dipahami oleh sesama tukang sayur dan yang lebih penting mereka semua saling memahami dan menaati aturan tersebut walaupun tidak tertulis.

Tukang sayur merupakan profesi yang bukan terdidik jadinya untuk dapat terjun dalam profesi ini anda tidak perlu bersekolah untuk belajar akan tetapi anda cuma perlu berlatih berkomunikasi sampai anda dapat melakukan pekerjaan ini dengan baik dan sebagai tukang sayur hendaknya mempunyai atribut-atribut seperti ini :

a)      Topi, tukang sayur tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai   pelindung kepala sangat diperlukan.
b)    Gerobak. Salah satu saran terpenting tukang sayur adalah gerobak, dengan ini tukang sayur dapat membawa barang – barang dagangan nya.
c)      Payung. Alat ini berfungsi untuk melindungi dari sinar matahari yang terik dan apabila sewaktu – waktu terjadi hujan.

Tugas seorang tukang sayur tidaklah mudah mereka harus melakukan kewajibannya dengan baik seperti halnya :

a)      Berkeliling antar komplek dari satu rumah ke rumah lainnya.
b)      Mengantarkan pesanan sayur mayor kepada pelanggan.
c)    Menjaga kualitas dari barang dagangan nya tersebut, karena apabila barang tersebut sudah rusak atau kadaluarsa maka pelanggan akan kecewa dan kapok untuk berbelanja.

Yang menarik dari masalah ini adalah ternyata tukang sayur memiliki kode etik atau aturan-aturan tertentu terutama di kalangan tukang sayur. Aturan-aturan tersebut adalah:

a)      Wilayah operasinya biasanya sudah terkoordinasi satu sama lain.
b)      Waktu bekerja mayoritas dari pagi hingga siang.

Dan ada sebuah pepatah pekerja tukang sayur "Hidup ini harus mempunyai prinsip dan harus ikhlas, karena dengan keikhlasan hidup kita yang sulit akan menjadi mudah"  dan pepatah seperti ini lah yang seharusnya dimiliki seseorang.

Berikut ini saya akan coba mengulas beberapa etika pedagang sayur di pasar maupun pedagang sayur keliling :

a)     Sebagai seorang yang berpengaruh besar terhadap kesehatan konsumen seorang tukang sayur wajib memastikan bahwa sayuran yang dijualnya adalah sayuran yang benar – benar segar dan bukan sayuran yang layu ataupun sayuran bekas yang tercecer saat pengangkutan atau pemindahan sayur dari produsen ke truk.
b)   Terkadang kita lihat bahwa jika ada salah satu pedagang sayur A mendiamin suatu pasar maka rata – rata kebanyakan tidak ada pedagang serupa di pasar tersebut jikapun ada jarak dari pedagang A ke pedagang B jaraknya sangat berjauhan jika memeng dia menjual jenis sayuran yang sama.
c)  Untuk pedagang sayur keliling terkadang wilayah rute untuk keliling menjajakan barang dagangannya itu menjadi suatu permasalahan yang sering terjadi, tetapi jika pedagang A sudah mempunyai langganan tetep di suatu wilayah terkadang pedagang yang lain enggan untuk lewat wilayah tersebut dikarenakan biasanya warga indonesia jika sudah pas dengan pedagang tersebut dia akan tetap membeli ke pedagang tersebut walaupun ada pedagang yang lain lewat si pembeli akan tetap menunggu pedagang tersebut.
d) Kebanyakan pedagang sayur menganut prinsip pembeli adalah raja jadi biar bagaimanapun karakter si pembeli pedagang tersebut tetap akan dan harus bersikap ramah kepada pembeli.
e)      Terkadang sesama pedagang dipasar suka membantu ke sesama pedagang sayur lainya misalkan pembeli ingin suatu sayuran tetapi di pedagang tersebut tidak ada maka terkadang si pedagang tersebut tidak enggan maupun sungkan untuk mencarikan sayuran tersebut ke pedagang lain dan hasinnya akan di kasi ke pedagang sayur yang mempunyai sayuran tersebut.

Jadi kesimpulannya adalah :
"Profesi tukang sayur merupakan profesi yang menguntungkan bagi pihak pedagang/tukang sayur sendiri maupun bagi pihak pembeli, dalam pelaksanaanya terkadang seorang tukang sayur memiliki suatu etika yang mungkin tidak tertulis melainkan hanya sebatas ucapan lisan yang uniknya semua dapat dipahami oleh sesama tukang sayur dan yang lebih penting mereka semua saling memahami dan menaati aturan tersebut walaupun tidak tertulis."


SUMBER :



1 Bidang 2 Profesi, Editor (Penyunting Gambar) dan Art Director (Penata Artistik)

Diposting oleh rizkaicha28 di 06.20 0 komentar
A.    Editor (Penyunting Gambar)

Adalah sineas profesional yang bertanggung jawab mengkonstruksi cerita secara estetis dari shot-shot yang dibuat berdasarkan skenario dan konsep penyutradaraan sehingga menjadi sebuah film cerita yang utuh. Seorang editor dituntut memiliki sense of story telling (kesadaran/rasa/indra penceritaan) yang kuat, sehingga sudah pasti dituntut sikap kreatif dalam menyusun shot-shotnya. Maksud sense of story telling yang kuat adalah editor harus sangat mengerti akan konstruksi dari struktur cerita yang menarik, serta kadar dramatik yang ada di dalam shot-shot yang disusun dan mampu mengesinambungkan aspek emosionalnya dan membentuk irama adegan/cerita tersebut secara tepat dari awal hingga akhir film.

      Tahap Praproduksi :

1. Menganalisa skenario dengan melihat adegan yang tertulis dalam skenario dan mengungkapkan penilaiannya pada sutradara.
2.  Berdiskusi dengan departemen yang lain dalam script conference untuk menganalisa skenario, baik secara teknis, artistik dan dramatik.
3.  Dalam produksi film ceriita untuk bioskop, editor bersama produser dan sutradara menentukanproses pascaproduksi yang akan digunakan seperti kinetransfer, digital intermediate atau negative cutting.

      Tahap Produksi :

Dalam tahap ini seorang editor tidak memiliki tugas dan kewajiban khusus. Namun dalam proses produksi ini seorang editor dapat membantu mengawasi pendistribusian dan kondisi materi mulai dari laboratorium sampai materi tersebut berada di meja editing. Pihak yang dibantu oleh editor adalah individu profesional yang ditunju kkan oleh rumah produksi yang bersangkutan dalam melaksanakan pendistribusian materi tersebut. Hal ini biasanya dilakukan oleh manajer unit, koordinator pascaproduksi (post production supervisor) ataupun seorang runner.

      Tahap Pascaproduksi :

1.      Membuat struktur awal shot-shot sesuai dengan struktur skenario (rough cut 1).
2.      Mempresentasikan hasil susunan rought cut 1 kepada sutradara dan produser.
3.    Setelah dilakukan revisi berdasarkan hasil diskusi dengan sutradara dan produser, maka dengan kreativitas dan imajinasi editor, ia membentuk struktur baru yang lebih baik. Dalam struktur baru ini editor harus bisa membangun emosi, irama dan alur yang menarik.
4.     Mempresentasikan dan mendiskusikan struktur baru yang dihasilkannya bersama sutradara dan produser hingga struktur yang paling diharapkan (final edit).
5.    Menghaluskan hasil final edit (trimming) hingga film selesai dalam proses kerja editing (picture lock).
6.      Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian (reeling) untuk kebutuhan laboratorium, pengolahan suara dan musik. Sementara untuk film for television, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian untuk pertimbangan kebutuhan jeda iklan (commercial break).
7.   Editor dapat menjadi rekanan diskusi untuk pengolahan suara dan musik. Diskusi ini berupa penentuan suara efek dan musik sebagai pembentuk kesatuan gambar dan suara yang saling mendukung.
8.    Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor dapat juga menjadi pengawas pada proses laboratorium hingga pada proses cetak hasil pertama film (copy A). Sementara dalam produksi film for television, editor dapat menjadi pengawas proses transfer hasil editing yang siap untuk ditayangkan (master edit) ke dalam pita video.

       Hak-hak Editor :

1.   Mengajukan usul kepada sutradara untuk mengubah urutan penuturan sinematik guna mendapatkan konstruksi dramatik yang lebih baik.
2.     Mengajukan usul kepada sutradara untuk menambah, mengurangi atau mengganti materi gambar dan suara yang kurang atau tidak sempurna secara teknis maupun efek dramatisnya.
3.      Mendapatkan ruang editing serta sarana kerja yang layak/standar.
4.      Mendapatkan honorarium yang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan disetujui oleh produser.
5.      Berhak meminta kontrak baru jika ada permintaan tambahan (misalnya pembuatan trailer) untuk bahan promosi film.
6.      Berhak untuk menolak permintaan yang sifatnya pribadi dan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada dalam skenario.

B.     Art Director (Penata Artistik)
Art director secara teknis adalah koordinator lapangan yang melaksanakan eksekusi atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja yang menjadi tanggungjawab pekerjaan production designer. Seluruh proses penyediaan material artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya perekaman gambar dan suara saat produksi menjadi tanggunghawab seorang art director.

Tugas dan Kewajiban Art Director :

      Tahap Praproduksi :

1.  Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik sejak persiapan hingga menjelang dilaksanakannya perekaman gambar dan suara di lokasi yang telah ditentukan.
2.      Membuat breakdown dan jadwal kerja khusus bidang tata artistik.
3.  Menyiapkan elemen-elemen material tata artistik lebih awal sesuai dengan rancangan gambar kerja dari production designer sebagai kesiapan menjelang shooting.
4.      Bersama-sama manajer produksi dan asisten sutradara membuat jadwal shooting.

      Tahap Produksi :

1.     Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik termasuk penanggungjawab penyediaan segenap unsur tata artistik sesuai dengan tahapan proses perekaman gambar dan suara.
2.  Mengarahkan pelaksanaan kerja staf tata artistik dan menentukan kualitas hasil akhir sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara.

      Hak-hak Art Director :

1.      Bersama production designer memilih dan menentukan tim kerja bidang tata artistik yang profesional dan cocok untuk bekerja dalam sebuah produksi film.
2.  Art director berhak menolak perubahan bentuk tata artistik yang tidak mendapat persetujuan dari production designer dan sutradara.

JURNAL :

SUMBER :



Rabu, 29 Juni 2016

SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT

Diposting oleh rizkaicha28 di 01.37 7 komentar
SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT

Latar Belakang Sertifikasi
            Sertifikasi diartikan sebagai sesuatu yang independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.
            Meningkatnya implementasi TI mulai dari operasional bisnis biasa sampai ke jaringan perusahaan yang lebih kompleks menyebabkan kebutuhan tenaga TI tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang TI, tetapi juga nonTI. Seiring dengan kebutuhan tenaga kerja TI yang diperkirakan akan terus meningkat, berbagai posisi atau jabatan baru di bidang TI juga bermunculan. Jika Anda berada berada di antara ratusan pelamar yang berharap mengisi beberapa lowongan di bidang TI,  yang bisa membuat Anda berbeda dengan pelamar-pelamar lain.

Keuntungan Sertifikasi
Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.
Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga sapat membantu Anda meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah diakui secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. Karena itu jangan heran jika sertifikasi yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda.

Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
  • Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
  • Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
  • Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut :
  • Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji)
  • Perencanaan karir
  • Profesional development
  • Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
Bagi masyarakat luas sertifikasi ini memberikan kontribusi positif
  • Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi.
  • Memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor dan konsultan.
  • Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro.
  • Menaikkan pengakuan industri dan secara intenasional.
  • Bagi siswa memberikan alur profesi yang jelas. Siswa yang ingin segera mempelajari ICT dan profesi akan tahu darimana memulainya
  • Memberikan suatu mekanisme pusat pelatihan. Suatu program sertifikasi memberikan alur pelatihan yang jelas.
  • Membantu proses pencarian tenaga IT profesional. Suatu kandidat yang dievaluasi untuk suatu jabatan, dengan memiliki suatu serti_kat berarti telah memiliki skill dan pengetahuan tingakat tertentu. Hal itu juga menunjukkan persistensi kandidat dan kemampuan menyelesikan suatu proyek (dalam hal ini sertifikasi). Kedua hal ini membantu masyarakat mencari tenaga TI
  • Mendorong pegawai melakukan proses belajar lebih lanjut
Sertifikasi Nasional
            Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.
A.  Certificate of Competence
            Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
B.  Certificate of Attainment
            Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.

Sertifikasi Internasional
A.  Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
B.  Sertifikasi untuk Database
            Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified             DBA
            Database Oracle → sertifikasi dari Oracle :
1.      Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA
            Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master
2.      Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl
            Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional,
            dan Oracle9iAS Web Administrator
3.      Oracle9i Application Server
C.  Sertifikasi untuk Office
     Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist
(Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan
Office 2000.
D.  Sertifikasi di Bidang Jaringan
Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya. Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+.
E.   Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist). Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer.
Aplikasi Maya → sertifikasi dari Alias.
F.   Sertifikasi di Bidang Internet
Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master (terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer), CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
            World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW).
G.  Sertifikasi untuk Lotus
Sertifikasi dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System Administration (CLP SA).
H.  Sertifikasi untuk Novell
Novell : Novell Certified Linux Professional (Novell CLP), Novell Certified Linux Engineer (Novell CLE), Suse Certified Linux Professional (Suse CLP), dan Master Certified Novell Engineer (MCNE).
           

Lembaga – lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Bidang Teknologi Informasi
1.    Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
            LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen.  Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit tempat kompetensi dan menerbitkan sertifikasi kompetensi bidang telematika.
            LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen  dan professional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para professional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan professional bagi industry telematika di dalam dan luar negeri. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
            Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan standar kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia. Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.
2.    Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP-TIK) (LSP TIK)
            Didirikan pada tanggal 1 mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja professional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga professional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
            LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badana Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga  yang professional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus memberi laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.
            Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracun pada standar Internasional dengan adanya dukungan standar kompetensi Internasional dari Microsoft, Adobe, dan Oracle.

Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Ujian Sertifikasi untuk Setiap Jenis Profesi
1.      Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan.
2.      Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi.
3.      Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertifikasi profesi.
4.      Sertifikasi harus mendorong terbentuknya industry local.
5.      Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industry. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industry.
6.      Sertifikasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuan, sebab mereka tidak belajar dari “keahlian tertentu” untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memahami teknologi baru.
7.      Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan local. Sehingga untuk kompetensi dalam bidanng komunikasi, kemampuan berbahasa local perlu dipertimbangkan juga.


Sumber:
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/05/28/contoh-sertifikasi-nasional-dan internasional-dari-sertifikasi-software-database-development/
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11619/SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc 


Nama Anggota, NPM dan Kinerja :

Ø  Rizka Husni (16112534) : Mencari point tentang Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi di bidang teknologi informasi.
Ø  Rizka Setiowati (16112537) : Mencari point tentang Prosedur dan persyaratan untuk mengambil ujian sertifikasi untuk setiap jenis profesi.

Ø      Syifa Fauziyah (17112268) : Menggabungkan dan mengedit semua materi yang sudah ada.

Senin, 14 Maret 2016

PERATURAN DAN REGULASI II

Diposting oleh rizkaicha28 di 03.10 10 komentar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19
TENTANG HAK CIPTA


            Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya.

            Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.




Pengertian Hak Cipta

            Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Inti Undang-Undang No.19 Tahun 2002

            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:

Bab I               :  Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II              :  Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III            :  Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV            :  Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V              :  Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI            :  Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII           :  Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII         :  Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX            :  Biaya (pasal 54)
Bab X              :  Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI            :  Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII           :  Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII         :  Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV         :  Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV           :  Ketentuan Penutup (pasal 76-78)


 Ketentuan Hukum Hak Cipta

            Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
                                                           
Lingkup Hak Cipta


Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :

a.)  Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

b.)  Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


Perlindungan Hak Cipta


            Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f. Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pembatasan Hak Cipta


            Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Prosedur Pendaftaran HAKI

            Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

SUMBER :

Jumat, 29 Januari 2016

Tulisan: Profesi Tukang Sayur

Diposting oleh rizkaicha28 di 07.00 0 komentar
Tukang sayur adalah pekerjaan yang berhubungan dengan kebutuhan pangan keluarga. Suplay kebutuhan makanan sebuah keluarga apabila seseorang di keluarga tersebut tidak dapat pergi ke pasar untuk berbelanja.

Profesi tukang sayur merupakan profesi yang menguntungkan bagi pihak pedagang/tukang sayur sendiri maupun bagi pihak pembeli, dalam pelaksanaanya terkadang seorang tukang sayur memiliki suatu etika yang mungkin tidak tertulis melainkan hanya sebatas ucapan lisan yang uniknya semua dapat dipahami oleh sesama tukang sayur dan yang lebih penting mereka semua saling memahami dan menaati aturan tersebut walaupun tidak tertulis.

Tukang sayur merupakan profesi yang bukan terdidik jadinya untuk dapat terjun dalam profesi ini anda tidak perlu bersekolah untuk belajar akan tetapi anda cuma perlu berlatih berkomunikasi sampai anda dapat melakukan pekerjaan ini dengan baik dan sebagai tukang sayur hendaknya mempunyai atribut-atribut seperti ini :

a)      Topi, tukang sayur tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai   pelindung kepala sangat diperlukan.
b)    Gerobak. Salah satu saran terpenting tukang sayur adalah gerobak, dengan ini tukang sayur dapat membawa barang – barang dagangan nya.
c)      Payung. Alat ini berfungsi untuk melindungi dari sinar matahari yang terik dan apabila sewaktu – waktu terjadi hujan.

Tugas seorang tukang sayur tidaklah mudah mereka harus melakukan kewajibannya dengan baik seperti halnya :

a)      Berkeliling antar komplek dari satu rumah ke rumah lainnya.
b)      Mengantarkan pesanan sayur mayor kepada pelanggan.
c)    Menjaga kualitas dari barang dagangan nya tersebut, karena apabila barang tersebut sudah rusak atau kadaluarsa maka pelanggan akan kecewa dan kapok untuk berbelanja.

Yang menarik dari masalah ini adalah ternyata tukang sayur memiliki kode etik atau aturan-aturan tertentu terutama di kalangan tukang sayur. Aturan-aturan tersebut adalah:

a)      Wilayah operasinya biasanya sudah terkoordinasi satu sama lain.
b)      Waktu bekerja mayoritas dari pagi hingga siang.

Dan ada sebuah pepatah pekerja tukang sayur "Hidup ini harus mempunyai prinsip dan harus ikhlas, karena dengan keikhlasan hidup kita yang sulit akan menjadi mudah"  dan pepatah seperti ini lah yang seharusnya dimiliki seseorang.

Berikut ini saya akan coba mengulas beberapa etika pedagang sayur di pasar maupun pedagang sayur keliling :

a)     Sebagai seorang yang berpengaruh besar terhadap kesehatan konsumen seorang tukang sayur wajib memastikan bahwa sayuran yang dijualnya adalah sayuran yang benar – benar segar dan bukan sayuran yang layu ataupun sayuran bekas yang tercecer saat pengangkutan atau pemindahan sayur dari produsen ke truk.
b)   Terkadang kita lihat bahwa jika ada salah satu pedagang sayur A mendiamin suatu pasar maka rata – rata kebanyakan tidak ada pedagang serupa di pasar tersebut jikapun ada jarak dari pedagang A ke pedagang B jaraknya sangat berjauhan jika memeng dia menjual jenis sayuran yang sama.
c)  Untuk pedagang sayur keliling terkadang wilayah rute untuk keliling menjajakan barang dagangannya itu menjadi suatu permasalahan yang sering terjadi, tetapi jika pedagang A sudah mempunyai langganan tetep di suatu wilayah terkadang pedagang yang lain enggan untuk lewat wilayah tersebut dikarenakan biasanya warga indonesia jika sudah pas dengan pedagang tersebut dia akan tetap membeli ke pedagang tersebut walaupun ada pedagang yang lain lewat si pembeli akan tetap menunggu pedagang tersebut.
d) Kebanyakan pedagang sayur menganut prinsip pembeli adalah raja jadi biar bagaimanapun karakter si pembeli pedagang tersebut tetap akan dan harus bersikap ramah kepada pembeli.
e)      Terkadang sesama pedagang dipasar suka membantu ke sesama pedagang sayur lainya misalkan pembeli ingin suatu sayuran tetapi di pedagang tersebut tidak ada maka terkadang si pedagang tersebut tidak enggan maupun sungkan untuk mencarikan sayuran tersebut ke pedagang lain dan hasinnya akan di kasi ke pedagang sayur yang mempunyai sayuran tersebut.

Jadi kesimpulannya adalah :
"Profesi tukang sayur merupakan profesi yang menguntungkan bagi pihak pedagang/tukang sayur sendiri maupun bagi pihak pembeli, dalam pelaksanaanya terkadang seorang tukang sayur memiliki suatu etika yang mungkin tidak tertulis melainkan hanya sebatas ucapan lisan yang uniknya semua dapat dipahami oleh sesama tukang sayur dan yang lebih penting mereka semua saling memahami dan menaati aturan tersebut walaupun tidak tertulis."


SUMBER :



1 Bidang 2 Profesi, Editor (Penyunting Gambar) dan Art Director (Penata Artistik)

Diposting oleh rizkaicha28 di 06.20 0 komentar
A.    Editor (Penyunting Gambar)

Adalah sineas profesional yang bertanggung jawab mengkonstruksi cerita secara estetis dari shot-shot yang dibuat berdasarkan skenario dan konsep penyutradaraan sehingga menjadi sebuah film cerita yang utuh. Seorang editor dituntut memiliki sense of story telling (kesadaran/rasa/indra penceritaan) yang kuat, sehingga sudah pasti dituntut sikap kreatif dalam menyusun shot-shotnya. Maksud sense of story telling yang kuat adalah editor harus sangat mengerti akan konstruksi dari struktur cerita yang menarik, serta kadar dramatik yang ada di dalam shot-shot yang disusun dan mampu mengesinambungkan aspek emosionalnya dan membentuk irama adegan/cerita tersebut secara tepat dari awal hingga akhir film.

      Tahap Praproduksi :

1. Menganalisa skenario dengan melihat adegan yang tertulis dalam skenario dan mengungkapkan penilaiannya pada sutradara.
2.  Berdiskusi dengan departemen yang lain dalam script conference untuk menganalisa skenario, baik secara teknis, artistik dan dramatik.
3.  Dalam produksi film ceriita untuk bioskop, editor bersama produser dan sutradara menentukanproses pascaproduksi yang akan digunakan seperti kinetransfer, digital intermediate atau negative cutting.

      Tahap Produksi :

Dalam tahap ini seorang editor tidak memiliki tugas dan kewajiban khusus. Namun dalam proses produksi ini seorang editor dapat membantu mengawasi pendistribusian dan kondisi materi mulai dari laboratorium sampai materi tersebut berada di meja editing. Pihak yang dibantu oleh editor adalah individu profesional yang ditunju kkan oleh rumah produksi yang bersangkutan dalam melaksanakan pendistribusian materi tersebut. Hal ini biasanya dilakukan oleh manajer unit, koordinator pascaproduksi (post production supervisor) ataupun seorang runner.

      Tahap Pascaproduksi :

1.      Membuat struktur awal shot-shot sesuai dengan struktur skenario (rough cut 1).
2.      Mempresentasikan hasil susunan rought cut 1 kepada sutradara dan produser.
3.    Setelah dilakukan revisi berdasarkan hasil diskusi dengan sutradara dan produser, maka dengan kreativitas dan imajinasi editor, ia membentuk struktur baru yang lebih baik. Dalam struktur baru ini editor harus bisa membangun emosi, irama dan alur yang menarik.
4.     Mempresentasikan dan mendiskusikan struktur baru yang dihasilkannya bersama sutradara dan produser hingga struktur yang paling diharapkan (final edit).
5.    Menghaluskan hasil final edit (trimming) hingga film selesai dalam proses kerja editing (picture lock).
6.      Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian (reeling) untuk kebutuhan laboratorium, pengolahan suara dan musik. Sementara untuk film for television, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian untuk pertimbangan kebutuhan jeda iklan (commercial break).
7.   Editor dapat menjadi rekanan diskusi untuk pengolahan suara dan musik. Diskusi ini berupa penentuan suara efek dan musik sebagai pembentuk kesatuan gambar dan suara yang saling mendukung.
8.    Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor dapat juga menjadi pengawas pada proses laboratorium hingga pada proses cetak hasil pertama film (copy A). Sementara dalam produksi film for television, editor dapat menjadi pengawas proses transfer hasil editing yang siap untuk ditayangkan (master edit) ke dalam pita video.

       Hak-hak Editor :

1.   Mengajukan usul kepada sutradara untuk mengubah urutan penuturan sinematik guna mendapatkan konstruksi dramatik yang lebih baik.
2.     Mengajukan usul kepada sutradara untuk menambah, mengurangi atau mengganti materi gambar dan suara yang kurang atau tidak sempurna secara teknis maupun efek dramatisnya.
3.      Mendapatkan ruang editing serta sarana kerja yang layak/standar.
4.      Mendapatkan honorarium yang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan disetujui oleh produser.
5.      Berhak meminta kontrak baru jika ada permintaan tambahan (misalnya pembuatan trailer) untuk bahan promosi film.
6.      Berhak untuk menolak permintaan yang sifatnya pribadi dan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada dalam skenario.

B.     Art Director (Penata Artistik)
Art director secara teknis adalah koordinator lapangan yang melaksanakan eksekusi atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja yang menjadi tanggungjawab pekerjaan production designer. Seluruh proses penyediaan material artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya perekaman gambar dan suara saat produksi menjadi tanggunghawab seorang art director.

Tugas dan Kewajiban Art Director :

      Tahap Praproduksi :

1.  Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik sejak persiapan hingga menjelang dilaksanakannya perekaman gambar dan suara di lokasi yang telah ditentukan.
2.      Membuat breakdown dan jadwal kerja khusus bidang tata artistik.
3.  Menyiapkan elemen-elemen material tata artistik lebih awal sesuai dengan rancangan gambar kerja dari production designer sebagai kesiapan menjelang shooting.
4.      Bersama-sama manajer produksi dan asisten sutradara membuat jadwal shooting.

      Tahap Produksi :

1.     Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik termasuk penanggungjawab penyediaan segenap unsur tata artistik sesuai dengan tahapan proses perekaman gambar dan suara.
2.  Mengarahkan pelaksanaan kerja staf tata artistik dan menentukan kualitas hasil akhir sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara.

      Hak-hak Art Director :

1.      Bersama production designer memilih dan menentukan tim kerja bidang tata artistik yang profesional dan cocok untuk bekerja dalam sebuah produksi film.
2.  Art director berhak menolak perubahan bentuk tata artistik yang tidak mendapat persetujuan dari production designer dan sutradara.

JURNAL :

SUMBER :



 

Rizka Setiowati Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos