A.
Editor
(Penyunting Gambar)
Adalah
sineas profesional yang bertanggung jawab mengkonstruksi cerita secara estetis
dari shot-shot yang dibuat berdasarkan skenario dan konsep penyutradaraan
sehingga menjadi sebuah film cerita yang utuh. Seorang editor dituntut memiliki
sense of story telling (kesadaran/rasa/indra penceritaan) yang kuat, sehingga
sudah pasti dituntut sikap kreatif dalam menyusun shot-shotnya. Maksud sense of
story telling yang kuat adalah editor harus sangat mengerti akan konstruksi
dari struktur cerita yang menarik, serta kadar dramatik yang ada di dalam
shot-shot yang disusun dan mampu mengesinambungkan aspek emosionalnya dan
membentuk irama adegan/cerita tersebut secara tepat dari awal hingga akhir
film.
Tahap Praproduksi :
1. Menganalisa
skenario dengan melihat adegan yang tertulis dalam skenario dan mengungkapkan
penilaiannya pada sutradara.
2. Berdiskusi
dengan departemen yang lain dalam script conference untuk menganalisa skenario,
baik secara teknis, artistik dan dramatik.
3. Dalam
produksi film ceriita untuk bioskop, editor bersama produser dan sutradara
menentukanproses pascaproduksi yang akan digunakan seperti kinetransfer,
digital intermediate atau negative cutting.
Tahap Produksi :
Dalam
tahap ini seorang editor tidak memiliki tugas dan kewajiban khusus. Namun dalam
proses produksi ini seorang editor dapat membantu mengawasi pendistribusian dan
kondisi materi mulai dari laboratorium sampai materi tersebut berada di meja
editing. Pihak yang dibantu oleh editor adalah individu profesional yang
ditunju kkan oleh rumah produksi yang bersangkutan dalam melaksanakan
pendistribusian materi tersebut. Hal ini biasanya dilakukan oleh manajer unit,
koordinator pascaproduksi (post production supervisor) ataupun seorang runner.
Tahap Pascaproduksi :
1.
Membuat struktur awal shot-shot sesuai
dengan struktur skenario (rough cut 1).
2.
Mempresentasikan hasil susunan rought
cut 1 kepada sutradara dan produser.
3. Setelah dilakukan revisi berdasarkan
hasil diskusi dengan sutradara dan produser, maka dengan kreativitas dan
imajinasi editor, ia membentuk struktur baru yang lebih baik. Dalam struktur
baru ini editor harus bisa membangun emosi, irama dan alur yang menarik.
4. Mempresentasikan dan mendiskusikan
struktur baru yang dihasilkannya bersama sutradara dan produser hingga struktur
yang paling diharapkan (final edit).
5. Menghaluskan hasil final edit (trimming)
hingga film selesai dalam proses kerja editing (picture lock).
6.
Dalam produksi film cerita untuk
bioskop, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi
beberapa bagian (reeling) untuk kebutuhan laboratorium, pengolahan suara dan
musik. Sementara untuk film for television, editor bersama sutradara membagi
hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian untuk pertimbangan kebutuhan
jeda iklan (commercial break).
7. Editor dapat menjadi rekanan diskusi
untuk pengolahan suara dan musik. Diskusi ini berupa penentuan suara efek dan
musik sebagai pembentuk kesatuan gambar dan suara yang saling mendukung.
8. Dalam produksi film cerita untuk
bioskop, editor dapat juga menjadi pengawas pada proses laboratorium hingga
pada proses cetak hasil pertama film (copy A). Sementara dalam produksi film
for television, editor dapat menjadi pengawas proses transfer hasil editing
yang siap untuk ditayangkan (master edit) ke dalam pita video.
Hak-hak Editor :
1. Mengajukan
usul kepada sutradara untuk mengubah urutan penuturan sinematik guna
mendapatkan konstruksi dramatik yang lebih baik.
2. Mengajukan
usul kepada sutradara untuk menambah, mengurangi atau mengganti materi gambar
dan suara yang kurang atau tidak sempurna secara teknis maupun efek
dramatisnya.
3. Mendapatkan
ruang editing serta sarana kerja yang layak/standar.
4. Mendapatkan
honorarium yang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan disetujui oleh
produser.
5. Berhak
meminta kontrak baru jika ada permintaan tambahan (misalnya pembuatan trailer)
untuk bahan promosi film.
6. Berhak
untuk menolak permintaan yang sifatnya pribadi dan menyimpang dari ketentuan
yang sudah ada dalam skenario.
B.
Art
Director (Penata Artistik)
Art
director secara teknis adalah koordinator lapangan yang melaksanakan eksekusi
atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja yang menjadi
tanggungjawab pekerjaan production designer. Seluruh proses penyediaan material
artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya perekaman gambar dan suara saat
produksi menjadi tanggunghawab seorang art director.
Tugas
dan Kewajiban Art Director :
Tahap Praproduksi :
1. Menjadi
koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik sejak persiapan hingga
menjelang dilaksanakannya perekaman gambar dan suara di lokasi yang telah
ditentukan.
2. Membuat
breakdown dan jadwal kerja khusus bidang tata artistik.
3. Menyiapkan
elemen-elemen material tata artistik lebih awal sesuai dengan rancangan gambar
kerja dari production designer sebagai kesiapan menjelang shooting.
4. Bersama-sama
manajer produksi dan asisten sutradara membuat jadwal shooting.
Tahap Produksi :
1. Menjadi
koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik termasuk penanggungjawab
penyediaan segenap unsur tata artistik sesuai dengan tahapan proses perekaman
gambar dan suara.
2. Mengarahkan
pelaksanaan kerja staf tata artistik dan menentukan kualitas hasil akhir
sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara.
Hak-hak Art Director :
1. Bersama
production designer memilih dan menentukan tim kerja bidang tata artistik yang
profesional dan cocok untuk bekerja dalam sebuah produksi film.
2. Art
director berhak menolak perubahan bentuk tata artistik yang tidak mendapat
persetujuan dari production designer dan sutradara.
JURNAL
:
SUMBER
:
0 komentar:
Posting Komentar